NPM : 1B215230
Kelas : 3EA33
Matkul : Ekonomi Koperasi #
Tugas : 1
1. Pengertian dan Prinsip – Prinsip dasar Koperasi
A.
Definis Koperasi
a)
Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh
Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily
joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
“ Pengertian koperasi, kumpulan orang dalam
tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan
kualitas ekonomi (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha
tersebut “
b)
Menurut Chaniago ( Arifinal
Chaniago )
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c)
Menurut Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
d)
Menurut UU No.25 /
1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
a) Tujuan
1. Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
b) Fungsi Koperasi
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C.
Prinsip – Prinsip
Koperasi
1.
Prinsip Menurut
Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang
ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
· 7 variabel gagasan
umum :
1.
Menolong diri
sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi (
democracy )
3.
kekuatan modal
tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy
)
5.
Kebebasan (
Liberty )
6.
Keadilan ( Equity
)
7. Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
· 12 Prinsip
koperasi :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka
( Open membership )
3.
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan
sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education )
2.
Prinsip menurut
Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip
– prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara
demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang
terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal
dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.
Pembagian sisa
hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap
politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang
secara tunai
2.
Harga jual sama
dengan harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang baik,
timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga
atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi
berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.
Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3.
Prinsip – Prinsip
Koperasi Indonesia
Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967 :
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang
perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut :
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan
bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 :
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun
1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3.
Pembagian Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.
Pemberian balas
jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar
koperasi
C.
Bentuk Organisasi
1.
Di Indonesia
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
a)
Rapat Anggota
b)
Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
c)
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
1.
Penetapan Anggaran
Dasar
2.
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban
6.
Pembagian SHU
7.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
D.
Hirarki Tanggung
Jawab Organisasi Koperasi
1.
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi
dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
2.Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a)
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b) Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
A.
Pola Manajemen
Didalam Koperasi
Koperasi seperti halnya
organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi
tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan
manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur
manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :
a.
Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
b.
membuat
kebijaksanaan umum,
c. mengangkat/memberhentikan
pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha
koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan.
2.
Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
1.
Pembagian kerja,
2.
Departementasi,
3.
Bagan organisasi,
4.
Rantai perintah
dan kesatuan perintah,
5.
Tingkat hierarki
manajemen, dan
6.
Saluran komunikasi
dan sebagainya.
3.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi
mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Manajemen
Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus
yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
1.
Mendapatkan
pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
2.
Meningkatkan
kemampuan kerja pegawai,
3.
Menciptakan
suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak
bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
4.
Melaksanakan
kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan
informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
5.
Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
4.
Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat
semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat
dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar,
membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi
apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa
hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik.
Alasan-alasan tersebut antara lain:
a)
Manajer dapat
lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
b)
Perusahaan yang
besar akan lebih mudah dikendalikan,
c)
Kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada
tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan
feedback control.
Teknik
dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi
dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif.
Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance
organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan.
Metode
pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan
untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa
digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan
menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio
dan sebagainya.
SUMBER :
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
http://evcoom.blogspot.co.id/2013/11/definisi-koperasi-menurut-ilo.html
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/26/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://yantifitriyani.blogspot.co.id/2011/11/pola-manajemen-koperasi.html
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/11/pola-manajemen-koperasi.html
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Bagi kamu yang membutuhkan informasi terkait cara transfer linkaja ke BRI silahkan baca panduan berikut ini: Transfer LinkAja ke BRI
BalasHapus