Pages - Menu

Minggu, 01 Oktober 2017

PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Nama   : Andi Gunawan
NPM    : 1B215230
Kelas   : 3EA33
Matkul : Ekonomi Koperasi #
Tugas   : 1

1.   Pengertian dan Prinsip – Prinsip dasar Koperasi
     A.    Definis Koperasi

           a)   Menurut ILO
         Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

   “ Pengertian koperasi, kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut “

b)   Menurut Chaniago ( Arifinal Chaniago )
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c)      Menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

d)      Menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


   B.    Tujuan dan Fungsi Koperasi

a)     Tujuan
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit) 

b)     Fungsi Koperasi
1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada        khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi  dan sosialnya
2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan  masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan        perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang            merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


C.    Prinsip – Prinsip Koperasi
1.   Prinsip Menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·     7 variabel gagasan umum :

     1.   Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.   Demokrasi ( democracy )
3.   kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.   ekonomi ( Economy )
5.   Kebebasan ( Liberty )
6.   Keadilan ( Equity )
7.  Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through        Education )

·    12 Prinsip koperasi :

1.   Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.   Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.   Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic                   management and control)
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative    enterprise)
9.   Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal    setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education )


2.   Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :

1.      Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.      Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.      Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.      Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing –       masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion     to their purchases )
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.      Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and         unadulterated goods )
7.      Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )

Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :

1.      Pembelian barang secara tunai
2.      Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.      Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.      Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.      Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.      Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.      Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik


3.      Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia

Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967 :
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992 :
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi


C.    Bentuk Organisasi
1.      Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
a)   Rapat Anggota
b)   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
c)   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan Anggaran Dasar
2.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5.      Pengesahan pertanggung jawaban
6.      Pembagian SHU
7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan
             Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


D.    Hirarki Tanggung Jawab Organisasi Koperasi
1.   Pengurus
    Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

2.Pengelola
   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

3.Pengawas
   Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a)      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b)    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang      diperlukan


A.    Pola Manajemen Didalam Koperasi

                Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik               agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
             Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak                   pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun               tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :

a.    Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
b.   membuat kebijaksanaan umum,
c.   mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas              memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

1.   Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan.


2.   Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.   Pembagian kerja,
2.   Departementasi,
3.   Bagan organisasi,
4.   Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.   Tingkat hierarki manajemen, dan
6.   Saluran komunikasi dan sebagainya.

3.   Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
1.         Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
2.         Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
3.         Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut   tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
4.         Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan     menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
5.         Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

4.   Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:

a)   Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
b)   Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
c)   Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan.
Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.


























SUMBER :

http://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
http://evcoom.blogspot.co.id/2013/11/definisi-koperasi-menurut-ilo.html
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/26/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://yantifitriyani.blogspot.co.id/2011/11/pola-manajemen-koperasi.html
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/11/pola-manajemen-koperasi.html
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

1 komentar:

  1. Bagi kamu yang membutuhkan informasi terkait cara transfer linkaja ke BRI silahkan baca panduan berikut ini: Transfer LinkAja ke BRI

    BalasHapus