1 B 215230
4 EA 33
1. Yang
bukan Termasuk Karakter Good Governance Adalah :
a. Participant
b. Rule
Of Low
c.
Compettitif
d. Transparancy
( Transparan )
2. Good
governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan
terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan
maupun prosedur. Adalah pengertian dari :
a. Responsiveness
b.
Consensus
orientation
c. Transparency (Transparan)
d. Equity
3.
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi
legitimasi yang mewakili kepentingannya. Pengertian dari :
a.
Participant
b. Rule
Of Low
c. Compettitif
d. Transparancy
( Transparan )
4. hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan , adalah pengertian dari :
a.
Hak Asasi Manusia
b. Hak Angket
c. Hak Kebebasan
d. Hak Asasi Ekonomi
5. Peraturan merupakan
pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur, adalah pengetian dari :
a.
Lydia Harlina Martono
b. UNDP
c. Thomas Hobbes
d. John Lock
6. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, Kecuali :
a. Pasal 27 Ayat 1
b. Pasal 29 Ayat 2
c. Pasal 30 Ayat 1
d.
Pasal 31 Ayat 2
7. perjanjian antara individu-individu
atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
pengertian dari :
a.
Pactum
Unionis
b. Pactum
Subjectif
c. Pactum
Objectif
d. Pactum
Universal
8. Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum
?
a. Pactum
Unionis
b.
Pactum
Subjectif
c. Pactum
Objectif
d. Pactum
Universal
9. Yang bukan termasuk Contoh
pelanggaran HAM , Yaitu :
a. Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.
Perlindungan terhadap pengemuka
pendapat
c. Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi
d. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
10. Adapun hubungan antara commission of
human dengan etika bisnis antara lain :
a. Mengenai keadilan yang menjadi
sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun
perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu
maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
b. HAM sebagai dasar pembuatan
keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena
etika harus dapat memerhatikan HAM.
c. Etika bisnis berlandaskan atas
Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran
HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
d. A, B dan C benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar