Pages - Menu

Senin, 30 Desember 2013

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor


Kendaraan bermotor. Khusunya di wilayah ibu kota jakarta hampir mayoritas keluaran terbaru, dari motor mapun mobil. Pemerintah, menangkap dari hal ini tidak lain dan tidak bukan perihal tentang kemacetan.
                Dari catatan dinas pebuhubungan menyatakan tiap harinya  1.172 kendaraan baru memasuki jalan –  jalan ibu kota, terdiri dari 186 unit mobil dan 986 sepeda motor.  Saat ini Total kendaraan sudah mencapai 6,7 juta unit  ( 2,4 juta kendaraan roda 4 . dan 4,3 juta roda 2 ) menurut saya ini akan menjadi masalah yang serius jika tidak di tanggapi secara intensif.
                Ditambah lagi kini titkik – titik jalan di ibu kota yang tidak bertambah diameternya, ada pula yang makin hari makin menyempit akibat pembangunan-pembangunan unit tempat tinggal baru, ini akan menambah daftar lit besar masalah yang harus ditanggulangi oleh pemerintah
                Tetapi usaha pemerintah harus didorong keras dengan masyarakatnya itu sendiri, dengan menggunakan tranportasi masal yang menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang paling utama, bersepeda, berkendara secara bersama – sama dalam 1 kendaraan pribadi
                Dari hal ini masyarakat pun turut bertutur tentang pendapat di atas., yang menyatakan bahwa transportasi hanya memenuhi setengah dari masalah aktifitasnya.
                Kebijakan pemerintah sekarang adalah dengan memberikan pajak progresif bagi pemilik kendaraan baru, berdasarkan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 tahun 2010 , pajak progersif yang di tarifkan sebagai berikut
1. Kendaraan ke – 1  dengan nama 1 orang  dikenakan 1,5%   = ( 1,5 % x NJKP kendaraan )
2. Kendaraan ke – 2  dengan nama yang sama dikenakan 2 % = ( 2 % x NJKP kendaraan )
3. Kendaraan ke – 3 dengan nama yang sama dikenakan 2,5 % = (2,5 % x NJKP kendaraan )
4. Kendaraan ke – 4  dan seterusnya dengan nama yang sama dikenakan  4 % = ( 4 % x NJKP kendaraan).