NPM : 1B215230
Kelas : 3 EA 33
Tugas : ke 2 dan ke 3
Matkul : Ekonomi Koperasi #
TUGAS II
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian
Manajemen & Perangkat Koperasi
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Pendapat ahli
Manejemn yaitu :
·
Menurut Horold Koontz dan Cyril
O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan
tertentu melalui kegiatan orang lain.
·
Menurut R. Terry
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
·
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Perangkat Organisasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota,
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi]
3. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
4. Karyawan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan
forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang
RA diantaranya adalah menetapkan:
·
AD/ART
·
Kebijakan Umum
Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
·
Memilih,
mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
·
RGBPK dan RAPBK
·
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas
·
Amalgamasi dan
pembubaran koperasi
RA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari
setenganh anggota yang hadir.
2)
Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3)
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperas
PENDEKATAN SISTEM
PADA KOPERASI
1.
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
2.
Perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
2.
Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
3.
Cooperative
Combine
A. System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya,
system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
B.
Semua pelaksanaan
dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan
koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
a) he Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem
Komunikasi antar anggota.
b) Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan
aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi
pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
TUGAS III
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.
Jenis koperasi
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda
dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja :
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
B.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Menurut UU no 12 Thn 1962
Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
a)
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya
terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b)
Koperasi Pusat
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c)
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
d)
Koperasi Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
C.
Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu
modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).
D.
Sumber Modal ( Koperasi )
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha
koperasi yaitu :
1.
Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal
secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi,yaitu :
a)
Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· mengaktifkan pengumpulan tabungan
para anggota
b)
mencari pinjaman
dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2.
secara tidak langsung
Modal yang didapat dari
cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil
manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya
antara lain :
a)
Menunda Pembayaran
yang seharusnya dikeluarkan
b)
Memupuk dana
cadangan
c)
Melakukan Kerja
Sama-Usaha
d)
Mendirikan Badan-Badan
Bersubsidi
Sumber - Sumber :
https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/pola-manajemen-koperasi/
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
https://natasyaayuningtyas.wordpress.com/2017/01/17/arti-modal-koperasi/
https://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/jenis-dan-bentuk-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar