Pages - Menu

Selasa, 22 November 2016

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Etika Bisnis
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Pungutan Liar Di Tanjung Perak

Nama  : Andi Gunawan
Npm   : 1B215230
Kelas  : 4 EA 33
Tugas : Softskill # ke 2


Latar Belakang
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Pada dasarnya sebuah etika bisnis ini digalakkan karena memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam dunia bisnis. Adapun tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.

         Namun Pada Kenyataanya tidak semua bisnis menerapkan sebuah etika bisnis yang baik, banyak kasus yang terlihat maupun yang masih belum terungkap, menerangkan bahwa adanya kegiatan PUNGUTAN LIAR yang terjadi dalam kegiatan bisnis. 
         
          Saya mendapatkan sebuah infromasi dari Tempo.co, bahwa tempat transaksi terbesarnya dalam sebuah bisnis dipelabuhan Tanjung Perak. Kedapatan melakukan kegiatan ILEGAL yaitu pungutan liar, hal ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada salah satu Institusi yang terlibat. Dalam hal ini yang dirugikan bukan hanya negara, namun beberapa perusahaan yang melakukan bisnis melalui pelabuhan Justru merugi besar. Pasalnya pelabuhan yang menjadi sentral dalam melakukan transaksi bisnis justru menjadi ajang Yang kurang beritika dalam berbisnis.


Kasus Pelanggaran Pungutan Liar di Pelabuhan Tanjung Perak

        Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Orias Petrus Moedak menyatakan komitmennya untuk memerangi pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Hal ini menyusul dugaan pungutan liar yang terjadi di salah satu terminal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yakni PT Terminal Petikemas Surabaya (PT TPS).

  Kasus yang ditangani gabungan Tim Sapu Bersih Pungli Bareskrim Mabes Polri beserta Polda Jawa Timur dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu bahkan menyeret bekas Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis, Rahmat Satria, sebagai tersangka.
"Saya akui, Pelindo III sedang diuji berat masalah saat ini," kata Orias kepada Tempo, Jumat, 11 November 2016.

       Meski begitu, Orias mengapresiasi karena terbongkarnya kasus pungli tersebut membawa seleksi alam bagi perusahaannya. "Yang masih tinggal ya (orang) yang baik-baik," tegasnya.

  Orias menjelaskan, Pelindo III mengedepankan tiga nilai, yakni fokus pada pekerjaan, perhatian pada customer, dan integritas. "Kalau tidak punya tiga hal ini terhadap perusahaan, ya harus pergi," ucap dia.

  Pria kelahiran Rote, Nusa Tenggara Timur itu mendorong pengguna jasa untuk melaporkan praktik pungli di pelabuhan. Perseroan membuka hotline pengaduan di 082336669999 atau melalui email laporgratifikasi@pelindo.co.id. 
"Kalau ada pungli di tempat kami, kirim ke nomor itu. Kalau perlu difoto, besok saya pastikan sudah tidak ada (mencopot orang yang mengambil pungli)," ujarnya.

  Kasus pungli di pelabuhan terbesar kedua di Indonesia itu mencuat setelah Tim Saber Pungli menangkap Direktur Utama PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di terminal Petikemas Surabaya, dua pekan lalu. Augusto menyebut, aliran uang pungli sampai kepada Rahmat Satria, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT TPS periode 2013-2014.

        Menurut kepolisian, PT Akara ialah perusahaan topeng yang dibentuk anak perusahaan Pelindo III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Perusahaan itu berperan membuka dan menutup segel kontainer impor serta melakukan pemeriksaan karantina khususnya fumigasi. Satu kontainer dipungut biaya ilegal antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, agar lancar keluar dari pelabuhan.


Sumber – Sumber :