Pages - Menu

Sabtu, 27 April 2013

Jenis - Jenis Perusahaan (kewiraushaan 2)



Penjelasan Perusahaan Perseorangan

Menurut saya perusahaan perorangan adalah perushaan yang dipimpin langsung oleh orang yang membangun peushaan tersebut. Pemilik perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab yang besar (tidak terbatas) atas Aktivanya., dengan hal ini ia mengorbankan harta pribadinya sebagai modal awal pembentukan perushaan tersebut dan menurut pandangan saya perushaan jenis ini paling banyak didirikan atau terdapat di Indonesia.,

 Penjelasan Firma

Firma adalah jenis usaha yang tidak berbeda jauh dengan usaha perorangan perushaan ini juga dipimpin langsung oleh orang yang mebangunnya. Tetapi jenis ini dibangun oleh 2 orang atau lebih sebagai kepemilikannya.,

Penjelasan CV atau Commanditaire Vennotschaap

Adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan dalam perushaan yang berbeda, dalam hal ini tiap – tiap orang memiliki tanggung jawab yang lebih spesifik didalam sisterm yang berlaku dalam perushaan tersebut

Pengertian Go Public

                Go Public adalah sebuah  kegiatan penawaran saham atau efek lainnya  yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

 Prosedur Go Public
1.        Tahap Persiapan

Tahapan ini merupakan awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan Tercatat Melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara lain:
  • Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
  • Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
  • Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.
  • Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
  • Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.  

2.      Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Dalam tahap ini, Calon Perusahaan Tercatat melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan LK sampai dengan Bapepam dan LK menyatakan bahwa Pernyataan Pedaftaran telah menjadi efektif.

3.      Tahap Penawaran Saham

Tahap ini merupakan tahap utama karena Calon Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja.

4.      Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek

Setelah selesainya penjualan saham di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Faktor-faktor pendukung keberhasilan pasar modal
1.        Sisi Penawaran
            Keberhasilan pembangunan ekonomi telah menghasilkan kemajuan ekonomi yang cukup mengesankan khususnya dalam bidang industri dan perdagangan. Keberhasilan ini telah menciptakan peluang yang sangat besar bagi berdirinya perusahaan swasta baik domestik maupun asing. Besarnya jumlah perusahaan industri, perdagangan, maupun jasa memberikan kemungkinan yang besar untuk timbulnya banyak kebutuhan pembiayaan dan permodalan.
 
2. Sisi Permintaan
            Potensi pasar modal dari sisi permintaan terhadap efek yang ditawarkan pasar modal terus mengalami perkembangan yang cukup pesat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
·      Bertambahnya jumlah dana pensiun yang mencapai lebih dari 500 badan usaha yang  dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta.
·      Jumlah perusahaan asuransi yang mencapai lebih dari 150 perusahaan.
 Meningkatnya investor baik individual maupun institusional lainnya.
·      Semakin bertambahnya perusahaan pengelola investasi.
·       Peningkatan investor asing baik perorangan maupun institusi yang bertindak sebagai pengelola dana (fund manager).

3. Kondisi Sosial dan Politik
            Ditinjau dari segi stabilitas politik dan keamanan, Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia yang relatif stabil. Kondisi ini merupakan faktor yang cukup kondusif bagi kelangsungan investasi baik yang dilakukan oleh swasta dalam negeri maupun asing.

4. Pertumbuhan Ekonomi
            Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5 persen sampai 7 persen pertahun merupakan daya tarik bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Terlebih lagi setelah diadakan revisi terhadap sasaran pertumbuhan ekonomi Indoensia selama PJPT II yaitu sebesar 7,1 persen per tahun.

5. Aspek Hukum dan Peraturan
            Permintaan sekuritas pada sumbernya mengandalkan diri pada informasi yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan yang menerbitkan sekuritas

6. Likuiditas
            Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. persen.
7. Struktur Pemegang Saham
            Sebagian besar kepemilikan saham suatu perusahaan masih dimiliki oleh pemegang saham pendiri dan hanya 20 persen hingga 30 persen yang dimiliki oleh publik. Struktur yang timpang ini menimbulkan perangkapan fungsi sebagai pemegang saham dengan fungsi dewan komisaris atau direksi. Keadaan ini sering menimbulkan kerancuan apakah direksi benar-benar bertindak untuk kepentingan perusahaan dan seluruh pemegang saham atau untuk keperluan pemegang saham pendiri.

8. Instrumen Pasar modal
            Instrumen pasar modal yang ditawarkan masih sangat terbatas pada saham dan obligasi. Jenis-jenis lainnya misalnya instrumen derivatif seperti futures dan option masih belum ditawarkan walaupun saat ini sudah ada yang menerbitkan warrants dan obligasi konversi (convertible bonds).

9. Profesionalisme Pelaku Pasar Modal
            Pasar modal membutuhkan dukungan profesionalisme yang tinggi bagi pihak-pihak yang melakukan investasi maupun pihak-pihak yang memberikan jasa di pasar modal. Lembaga-lembaga pendukung pasar modal seperti BAPEPAM, Bursa Efek, akuntan publik, underwriter, wali amanat, notaris, konsultan hukum, dan lembaga kliring (clearing house) perlu bekerja dengan profesional dan dapat diandalkan sehingga kegiatan emisi dan transaksi di bursa efek dapat berlangsung secara cepat, efisien, dan dapat dipercaya.


Sumber :
Buku catatan pribadi