Kendaraan
bermotor. Khusunya di wilayah ibu kota jakarta hampir mayoritas keluaran
terbaru, dari motor mapun mobil. Pemerintah, menangkap
dari hal ini tidak lain dan tidak bukan perihal tentang kemacetan.
Dari
catatan dinas pebuhubungan menyatakan tiap harinya 1.172 kendaraan baru memasuki jalan – jalan ibu kota, terdiri dari 186 unit mobil
dan 986 sepeda motor. Saat ini Total
kendaraan sudah mencapai 6,7 juta unit (
2,4 juta kendaraan roda 4 . dan 4,3 juta roda 2 ) menurut saya ini akan menjadi
masalah yang serius jika tidak di tanggapi secara intensif.
Ditambah
lagi kini titkik – titik jalan di ibu kota yang tidak bertambah diameternya,
ada pula yang makin hari makin menyempit akibat pembangunan-pembangunan unit
tempat tinggal baru, ini akan menambah daftar lit besar masalah yang harus
ditanggulangi oleh pemerintah
Tetapi
usaha pemerintah harus didorong keras dengan masyarakatnya itu sendiri, dengan
menggunakan tranportasi masal yang menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang
paling utama, bersepeda, berkendara secara bersama – sama dalam 1 kendaraan
pribadi
Dari
hal ini masyarakat pun turut bertutur tentang pendapat di atas., yang
menyatakan bahwa transportasi hanya memenuhi setengah dari masalah aktifitasnya.
Kebijakan
pemerintah sekarang adalah dengan memberikan pajak progresif bagi pemilik
kendaraan baru, berdasarkan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 tahun
2010 , pajak progersif yang di tarifkan sebagai berikut
1. Kendaraan ke – 1
dengan nama 1 orang dikenakan
1,5% = ( 1,5 % x NJKP kendaraan )
2. Kendaraan ke – 2 dengan nama yang sama dikenakan 2 % = ( 2 % x NJKP kendaraan )
3. Kendaraan ke – 3 dengan nama yang sama dikenakan 2,5 % = (2,5 % x NJKP kendaraan )
4. Kendaraan ke – 4 dan seterusnya dengan nama yang sama dikenakan 4 % = ( 4 % x NJKP kendaraan).
2. Kendaraan ke – 2 dengan nama yang sama dikenakan 2 % = ( 2 % x NJKP kendaraan )
3. Kendaraan ke – 3 dengan nama yang sama dikenakan 2,5 % = (2,5 % x NJKP kendaraan )
4. Kendaraan ke – 4 dan seterusnya dengan nama yang sama dikenakan 4 % = ( 4 % x NJKP kendaraan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar