KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DAN SALING MEMILIKI
SAHAM
Pemilikan
Tidak Langsung
Yang dimaksud dengan Pemilikan
tidak langsung adalah investasi yang memungkinkan investor untuk
mengendalikan atau mempengaruhi secara signifikan perusahaan lain tidak melalui
kepemilikan saham langsung, melainkan melalui anak perusahaannya. Struktur
indirect holding terdiri dari dua macam yaitu struktur induk-anak-cucu
(Induk-Anak-Cucu) dan struktur afiliasi terkoneksi (Afilitas Terikat).
Indirect holding ( struktur anak cucu )
Perushaan A mempunyai saham B 80%,
B mempunyai saham C 90%, maka dari itu secara tidak langsung perushaan A
memiliki (80% x 90%) = 72% saham C. Selanjutnya pada laporan keuangan C
harus masuk ke dalam laporan konsolidasi A. Struktur ini, yang disajian
adalah apakah A punya kendali atas B dan B punya kendali atas C, namun pada akhirnya kepemilikan A atas C secara tidak
langsung kurang dari 50%.
Sebagai Contoh Perushaan A
mempunyai saham perusahaan B 80%, B
mempunyai saham perushaan C 50%, maka
secara tidak langsung A memiliki 80% x 50% = 40% saham C. Meskipun kepemilikan
secara tidak A atas C kurang dari 50%, laporan keuangan perushaan C harus
masuk ke dalam laporan konsolidasi A.
Didalam Indirect Holding ini. Berstruktukan
induk-anak- cucu, dan Minoritasnya secara umum tidak langsung mempunyai hak
Laba bersih perusahaan cucu, ( sebesar % kepemilikan MINORITAS x % kepemilikan
anak terhadap cucu x Laba Bersih cucu)
( Mutual Holding)
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar
perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham.
Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan
dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan
induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan)
saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling pemilikan dari
perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Satu hal
yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap
saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak
boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang
dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh
perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur
eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan
induk pada perusahaan anak.
·
Hak control
yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
a.
Pemilikan saham-saham perusahaan anak,
terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan
sub induk.
b. Pemilikan saham-saham perusahaan anak,
terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub
induk.
c.
Hak control yang diperoleh dengan
adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).