Pengertian dan Pengaruh Adanya Perubahan Hak Pemilikan
Penggabungan usaha adalah bergabungnya Perushaan - perushaan
1 atau lebih kedalam 1 perusahaan Guna untuk kesatuan ekonomi.
Faktor faktor yang wajib di
perhitugkan dalam memilih dasar, guna untuk menetukan kontribusi dari perusahaan perusahaan yang mengadakan
penggabungan usaha adalah:
·
Penggabungan perusahaan dengan
mengeluarkan satu jenis modal saham
·
Penggabungan perusahaan dengan
mengeluarkan dua atau lebih jenis modal saham
Kepemilikan
perusahaan induk atau investor pada perusahaan anak/investasi mungkin berubah
sebagai akibat perusahaan anak menjual saham tambahan atau perusahaan anak
menjual saham miliknya sendiri. Pengaruh aktivitas-aktivitas tersebut pada
perusahaan induk/investor tergantung pada harga saat saham tambahan tersebut
dijual atau saham diperoleh kembali dibeli, dan pada apakah perusahaan induk
dilibatkan secara langsung dalam transaksi-transaksi dengan perusahaan anak.
Perubahan
dalam saldo rekening investasi saham-saham perusahaan anak dalam hal ini tidak
disebabkan oleh perubahan nilai investasi seperti halnya pada metode
equity.Tetapi perubahan itu disebabkan oleh bertambah atau berkurangnya jumlah
relative (prosentage) pemilikan saham dari jumlah saham- saham perusahaan
anak.perubahan- perubahan semacam ini tidak saja disebabkan oleh pemilikan
saham perusahaan anak yang dilakukan secara bertahap, akan tetapi banyak hal-
hal lain yang mengakibatkan perubahan yang serupa.
Hal yang menyebabkan perubahan hak pemilikan dan pengaruhnya
terhadap neraca konsolidasi:
1.
Pembelian saham-saham
perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, akan tetapi hak kontrol
diperoleh sejak saat pembelian saham tahap pertama.
2.
Pembelian saham-saham
perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, dan hak kontrol diperoleh baru
sesudah bebarapa tahap pembelian saham.
3.
Pembelian dan penjualan
kembali sebagian dari saham perusahaan anak, yang dimiliki oleh perusahaan
induk.
4.
Emisi saham dan penarikan
kembali saham-saham perusahaan anak yang mempengaruhi hak pemilikan perusahaan
induk.
5.
Transaksi-transaksi saham
yang ditarik dari peredaran (treasury stock) pada perusahaan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar