MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PERMASALAHAN KOPERASI SEMBILAN SEJATI
KELOMPOK :
Andi Gunawan
|
1B215230
|
Dwi Anggita Septiani
|
1B216866
|
Ratna Ningrum
|
15215680
|
Renny Tunggal Octaviningrum
|
1B216891
|
Regina Amelia Putri
|
1B216121
|
Rissa Aprilia
|
1B216854
|
KELAS 3EA33
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2018
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasang-surut koperasi di Indonesia dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia mengalami pasang dan surut. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik.
1.2 Rumusan Masalah
1. Permasalahan (factor-faktor) yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia?
2. Bagaimana solusi dalam mengatasi masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui permasalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
2. Untuk mengetahui solusi dalam mengatasi masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN KASUS
2.1. Kendala Pelaksanaan Koperasi Di Indonesia
1. Koperasi Jarang Peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi.
2. Kualitas Sumber Daya yang Terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
3. Banyaknya Pesaing dengan Usaha yang Sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
2.2. Hambatan Perkembangan Koperasi di Indonesia
a. Hambatan Eksternal
· Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor)
· Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
· Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya
· Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan
b. Hambatan Internal
· Termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
· Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten
· Isu-isu structural
· Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
· Lemahnya manajemen koperasi
· Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
· Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
· Kurangnya Modal Kerja
2.3. Permasalahan Koperasi
Kasus Koperasi Sembilan Sejati
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)
BAB 3
KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
Menurut penulis solusi berdasarkan permasalahan kasus pada Koperasi Sembilan Sejati yaitu Koperasi Sembilan Sejati telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. Disini ada motif mencari keuntungan pribadi. Kasus ini harus segera diselesaikan lewat jalur hukum. Jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan kepada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Para pendiri dan pengurus koperasi itu harus dimintai pertanggungjawabannya, Pengadilan juga harus tegas dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Siapa saja yang terbukti bersalah harus dikenai sanksi.
Kegiatan koperasi harus diawali dengan adanya kepercayaan anggota terhadap lembaga itu sendiri. Untuk itu koperasi harus bisa komunikatif dan aspiratif,maksudnya komunikatif dalam berhubungan dengan pasar dan aspiratif terhadap kebutuhan anggota koperasi. Menentukan maju atau tidaknya koperasi terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih agar mereka bisa bertindak secara kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri.
Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi dalam melakukan kegiatan koperasi. Selain itu, kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi menjadi faktor utama karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Oleh karena itu, Koperasi Sembilan Sejati harus merubah manajemen dan kepengurusan anggota koperasi yang bersifat kolektif pada anggotanya. Koperasi Sembilan Sejati juga harus ditopang oleh tersedianya sumber daya dan kemampuan manajerial koperasi dalam memperbaiki atau mengubah konsep-konsep koperasi serta strategi pembangunan koperasi tersebut agar sesuai dengan tujuan koperasi.
3.2. Saran
Dalam memajukan koperasi maka para anggota koperasi harus turut serta dan memahami apa tujuan koperasi tersebut agar koperasi tersebut bisa maju dan mensejahterakan masyarakat sekitar.
Daftar Pustaka