Penjelasan Perusahaan
Perseorangan
Menurut saya perusahaan
perorangan adalah perushaan yang dipimpin langsung oleh orang yang membangun
peushaan tersebut. Pemilik perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab yang
besar (tidak terbatas) atas Aktivanya., dengan hal ini ia mengorbankan harta
pribadinya sebagai modal awal pembentukan perushaan tersebut dan menurut
pandangan saya perushaan jenis ini paling banyak didirikan atau terdapat di
Indonesia.,
Penjelasan
Firma
Firma adalah jenis
usaha yang tidak berbeda jauh dengan usaha perorangan perushaan ini juga
dipimpin langsung oleh orang yang mebangunnya. Tetapi jenis ini dibangun oleh 2
orang atau lebih sebagai kepemilikannya.,
Penjelasan CV
atau Commanditaire
Vennotschaap
Adalah badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan
dalam perushaan yang berbeda, dalam hal ini tiap – tiap orang memiliki tanggung
jawab yang lebih spesifik didalam sisterm yang berlaku dalam perushaan tersebut
Pengertian
Go Public
Go Public adalah sebuah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Prosedur Go Public
1. Tahap
Persiapan
Tahapan ini merupakan
awal dalam mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran
Umum. Hal yang pertama kali dilakukan oleh Calon Perusahaan Tercatat adalah melakukan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam
rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, Calon Perusahaan
Tercatat Melakukan penunjukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, antara
lain:
- Penjamin Emisi (Underwriter) merupakah pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penerbitan saham dengan menyiapkan berbagai dokumen, membantu membuat Prospektus dan memberikan Penjaminan atas penerbitan Efek.
- Akuntan Publik (Auditor Independen) merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
- Penilai Independen yang merupakan pihak yang melakukan penilaian atas Aktiva Calon Perusahaan Tercatat dan memenentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.
- Konsultan Hukum merupakan pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris merupakan pihak yang membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
- Biro Administrasi Efek, bertugas untuk mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.
2. Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, Calon
Perusahaan Tercatat melengkapi dokumen pendukung untuk menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam dan LK sampai dengan Bapepam dan LK menyatakan bahwa
Pernyataan Pedaftaran telah menjadi efektif.
3. Tahap
Penawaran Saham
Tahap ini merupakan
tahap utama karena Calon Perusahaan Tercatat menawarkan sahamnya kepada
masyarakat (investor). Investor dapat membeli saham melalui agen penjual yang
telah ditunjuk. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling
lama 5 hari kerja.
4. Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesainya
penjualan saham di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan dan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Faktor-faktor
pendukung keberhasilan pasar modal
1.
Sisi Penawaran
Keberhasilan
pembangunan ekonomi telah menghasilkan kemajuan ekonomi yang cukup mengesankan
khususnya dalam bidang industri dan perdagangan. Keberhasilan ini telah
menciptakan peluang yang sangat besar bagi berdirinya perusahaan swasta baik
domestik maupun asing. Besarnya jumlah perusahaan industri, perdagangan, maupun
jasa memberikan kemungkinan yang besar untuk timbulnya banyak kebutuhan
pembiayaan dan permodalan.
2. Sisi
Permintaan
Potensi
pasar modal dari sisi permintaan terhadap efek yang ditawarkan pasar modal
terus mengalami perkembangan yang cukup pesat dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
· Bertambahnya
jumlah dana pensiun yang mencapai lebih dari 500 badan usaha yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta.
· Jumlah
perusahaan asuransi yang mencapai lebih dari 150 perusahaan.
Meningkatnya investor baik individual maupun institusional lainnya.
Meningkatnya investor baik individual maupun institusional lainnya.
· Semakin
bertambahnya perusahaan pengelola investasi.
· Peningkatan investor asing baik perorangan
maupun institusi yang bertindak sebagai pengelola dana (fund manager).
3.
Kondisi Sosial dan Politik
Ditinjau dari segi stabilitas politik dan keamanan,
Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia yang relatif stabil.
Kondisi ini merupakan faktor yang cukup kondusif bagi kelangsungan investasi
baik yang dilakukan oleh swasta dalam negeri maupun asing.
4. Pertumbuhan Ekonomi
4. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang mencapai 5 persen sampai 7 persen pertahun merupakan
daya tarik bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal
Asing (PMA). Terlebih lagi setelah diadakan revisi terhadap sasaran pertumbuhan
ekonomi Indoensia selama PJPT II yaitu sebesar 7,1 persen per tahun.
5. Aspek Hukum dan Peraturan
5. Aspek Hukum dan Peraturan
Permintaan
sekuritas pada sumbernya mengandalkan diri pada informasi yang disediakan oleh
perusahaan-perusahaan yang menerbitkan sekuritas
6. Likuiditas
6. Likuiditas
Likuiditas
diukur dengan rasio aktiva
lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas
sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. persen.
7.
Struktur Pemegang Saham
Sebagian besar kepemilikan saham suatu perusahaan masih
dimiliki oleh pemegang saham pendiri dan hanya 20 persen hingga 30 persen yang
dimiliki oleh publik. Struktur yang timpang ini menimbulkan perangkapan fungsi
sebagai pemegang saham dengan fungsi dewan komisaris atau direksi. Keadaan ini
sering menimbulkan kerancuan apakah direksi benar-benar bertindak untuk
kepentingan perusahaan dan seluruh pemegang saham atau untuk keperluan pemegang
saham pendiri.
8. Instrumen Pasar modal
8. Instrumen Pasar modal
Instrumen
pasar modal yang ditawarkan masih sangat terbatas pada saham dan obligasi.
Jenis-jenis lainnya misalnya instrumen derivatif seperti futures dan option
masih belum ditawarkan walaupun saat ini sudah ada yang menerbitkan warrants
dan obligasi konversi (convertible bonds).
9.
Profesionalisme Pelaku Pasar Modal
Pasar
modal membutuhkan dukungan profesionalisme yang tinggi bagi pihak-pihak yang
melakukan investasi maupun pihak-pihak yang memberikan jasa di pasar modal.
Lembaga-lembaga pendukung pasar modal seperti BAPEPAM, Bursa Efek, akuntan
publik, underwriter, wali amanat, notaris, konsultan hukum, dan lembaga kliring
(clearing house) perlu bekerja dengan profesional dan dapat diandalkan sehingga
kegiatan emisi dan transaksi di bursa efek dapat berlangsung secara cepat,
efisien, dan dapat dipercaya.
Sumber :
Buku catatan pribadi